Rabu, 11 Maret 2015

Anggaran Rumah Tangga PDKT



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI DEMOKRASI KARANG TARUNA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Penerimaan Calon Anggota
1.    Setiap orang yang ingin menjadi anggota Partai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Struktural Partai di tempat yang bersangkutan berdomisili.
2.    Pengurus Struktural Partai wajib meneruskan permohonan tersebut pada
ayat 1 pasal ini, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk diproses Iebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Partai.
3.    Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi anggota Partai yang berdomisili di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai di DKI Jakarta yang selanjutnya diatur daam Peraturan Partai.

Pasal 2
Penerimaan Anggota
1.    Penerimaan menjadi anggota melalui masa pembinaan yang Iamanya 1 (satu) bulan.
2.    Selama menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
3.    Calon anggota yang sudah memenuhi seluruh persyaratan, sebelum dilantik menjadi anggota wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam Peraturan Partai.
4.    Pengesahan seseorang menjadi anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai.
5.    Dewan Pimpinan Cabang Parta dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota Partai.
6.    Penerimaan atau penolakan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai.
7.    Kepada setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai.
8.    Bentuk, Pengesahan, dan Registrasi penomoran, Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan Partai.
9.    Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyal, memelihara, dan membina Buku Induk Anggota Partai di wilayahnya.
10.  Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting mempunyai Buku Catatan Anggota Partai di wilayahnya.

Pasal 3
Kader Partai
1.    Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum tidak tercela.
2.    Kader Partai dipilih, ditetapkan, dan diangkat dan anggota Partai yang memenuhi syarat sebagai berikut:
3.    Memiliki kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
a. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai;
b.  Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan/atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Partai dan / atau dalam masyarakat;
c.   Telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Partai dan memiliki moral yang baik.
4.    Kriteria dan tata cara penentuan anggota kader Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.

PasaI 4
Anggota Kehormatan
1.    Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik lndonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan yang sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan Partai.
2.    Anggota Kehormatan Partai ditetapkan dalam Kongres Partai atas usulan DPP Partai.
3.    Anggota Kehormatan Partai mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Partai di semua tingkatan dan dapat diminta pendapatnya.
4.    Ketentuan Iebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Partai.

Pasal 5
Hak Anggota Partai
1.    Setiap anggota Partai berhak:
a.    Mendapat perlakuan yang sama di dalam Partai;
b.    Menghadiri rapat-rapat Partai;
c.     Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Partai, baik tertulis maupun lisan;
d.    Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di dalam maupun di luar Partai;
e.    Memperoleh perlindungan pembelaan dari Partai.

2.    Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Partai, anggota Partai harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
3.    Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Partai:
a.    Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Anak Ranting, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Cabang Partai adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wiiayah Dukuh/Dusun/Rukun Warga, atau Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan yang bersangkutan.
b.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPC Partai, adalah anggota Partai yang sekurang kurangnya telah 3 (tiga) tahun terus menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai tingkat Kecamatan atau Alat Kelengkapan Partai yang berperilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPD Partai adalah anggota Partai yang sekurang kurangnya telah 4 (empat) tahun terus menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/ Kota yang berperilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
d.     Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPP Partai adalah Anggota Partai yang sekurang kurangnya telah 5 (lima) tahun terus menerus menjadi Anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi yang berprilaku tidak tercela.
4.    Dalam hal pengecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 huruf b, c, dan d pasal ini maka :
a.    Demi untuk kepentingan Partai, pembentukan Kepengurusan tersebut harus dengan persetujuan dari jenjang Kepengurusan Partai satu tingkat di atasnya;
b.    Khusus untuk penyusunan Dewan Pimpinan Pusat Partai ditetapkan oleh Kongres.
5.    Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.    Anggota Partai mempunyai kewajiban:
a.     Memegang teguh Asas dan Jatidiri Pantai;
b.     Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Partai;
c.     Menaati peraturan dan keputusan Partai;
d.     Menjunjung tinggi Disiplin Partai;
e.     Menjaga nama baik dan kehormatan Partai;
f.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
g.     Membayar luran wajib Partai;
h.     Menjaring dan menyaring sekurang kurangnya satu calon anggota baru.

2.    Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 7
1.    Anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang bukan menjadi Tugas dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan Pengurus Partai di tingkatannya.
2.    Anggota Partai yang akan duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas usulan Partai harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dan Pengurus Partai di tingkatannya.
3.    Anggota Partai yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Partai harus bersedia mengundurkan diri apabila Partai memutuskan demikian.




Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Partai dinyatakan berakhir karena:
1)    Menjadi anggota partai politik lain.
2)    Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri, dan ditujukan kepada DPC Partai.
3)    Diberhentikan karena:
a)    Melakukan pelanggaran hukum pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali bagi anggota yang terpidana karena membela Partai, DPP Partai memberikan pertimbangan objektif sebelum melaksanakan keputusan ini;
b)    Terkena sanksi pemecatan oleh Partai.
4)    Meninggal dunia, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.

BAB II
DISIPLIN dan SANKSI PARTAI
Bagian Pertama
Disiplin

Pasal 9
1.    Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, maka disusun ketentuan tentang Disiplin Partai.
2.    Setiap anggota Partai harus menaati Disiplin Partai.
3.    Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya setelah mendapat rekomendasi dan Komite Disiplin Partai.
4.    Partai membentuk Komite Disiplin Partai untuk tingkat Pusat, tingkat Daerah, dan tingkat Cabang yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran Disiplin Partai kepada Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
5.    Susunan dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 10
Disiplin Partai yang Bersifat Larangan

Disiplin Partai yang bersifat larangan adalah:
1)    Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi politik Iainnya;
2)    Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai,
3)    Anggota Partai dilarang melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;
4)    Anggota Partai diarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Partai;
5)    Anggota Partai dilarang membocorkan rahasia Partai;
6)    Anggota Partai dilarang rnelakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
7)    Anggota Partai dilarang menerima atau memberi uang atau materi lainnya dan orang-perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Partai;
8)    Anggota Partai dilarang melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai.

Bagian Kedua
S a n k s i
Pasal 11
1.    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Partai atas pelanggaran Disiplin Partai terdiri atas
a.    Peringatan.
b.    Pembebastugasan dan jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai;
c.     Pemberhentian Sementara (skorsing);
d.    Pemecatan.
2.    Semua Sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh Kepengurusan yang menjatuhkan Sanksi.



Pasal 12
1.    Penetapan untuk menjatuhkan Sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat Kepengurusan Partai setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin.
2.    Wewenang Kepengurusan untuk menjatuhkan Sanksi :
a.     Sanksi Peringatan dijatuhkan kepada anggota Partai oleh Pengurus Ranting, Pengurus Anak Cabang, DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya;
b.     Sanksi Pembebastugasan dan jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai dilakukan oleh DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai Iingkup kewenangannya;
c.     Sanksi Pemberhentian Sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh DPD dan DPP Partai sesuai Iingkup kewenangannya;
d.     Sanksi Pembebastugasan dan Pemberhentian Sementara (skorsing), oleh Kepengurusan DPC dan/atau DPD harus daporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan;
e.     Apabila persetujuan DPP Partai tidak diberikan dalam waktu 2 (dua) bulan, maka keputusan Pembebas-tugasan dan/atau Pemberhentian Sementara tersebut dinyatakan sah dan tetap dberIakukan;
f.      Sanksi Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai atas usulan DPD dan/atau DPC Partai, kecuali bagi kader Partai yang bertugas di tingkat Pusat dilakukan sepenuhnya oleh DPP Partai;
g.     Sanksi Pembebastugasan, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan baru dapat diIaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh jajaran Partai pada tingkatannya, kecuali terhadap Pelanggaran Berat, DPP Partai dapat dengan segera menjatuhkan Sanksi Pemecatan,
3.    Yang termasuk dengan Pelanggaran Berat antara lain  :
a.    Membocorkan rahasia Partai;
b.    Memecah belah Partai dan/atau pembangkangan terhadap keputusan
Partai;
c.     Anggota Partai yang mempunyai keanggotaan ganda pada partai politik lain;
d.    Terlibat dalam penyalahgunaan atau pengedar Narkoba dan/atau Psikotropika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.    Terlibat praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f.      Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 yang merupakan wujud dari Disiplin Partai yang utama.
4.    Yang tidak termasuk dengan Pelanggaran Berat sebagaimana diatur Pasal 12 ayat 3, diatur lebih kanjut dalam peraturan Partai.

Pasal 13
1.    Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan.
2.    Kongres setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal  ini mengambil keputusan membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan.
3.    Bagi anggota Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat, Daerah, atau Cabang yang dikenakan sanksi Pemecatan, Partai memberitahukan secara tertulis kepada lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.
4.    Ketentuan Iebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 14
1.    Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat melakukan pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai di bawahnya. Sedangkan DPD Partai dapat membekukan dan membubarkan PAC Partai, DPC Partai dapat membubarkan Pengurus Ranting Partai dan Pengurus Anak Ranting Partai yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.
2.    Pembekuan atau pembubaran kepengursan Partai dilaksanakan apabila Kepengurusan dimaksud. melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai:
a.    Kepengurusan Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oIeh jajaran Partai yang lebih tinggi.
b.    Kepengurusan Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan rnengenai kebijakan Partai;
c.     Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Partai terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Partai satu tingkat yang lebih tinggi;
d.    Kepengurusan Partai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPP Partai untuk membentuk Kepengurusan yang baru.

Pasal 15
1.    DPP Partai meriunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dan Kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan Kepengurusan baru.
2.    Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPP Partai kepada Pelaksana Harlan tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
3.    Dalam hal pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPD Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan Kepengurusan baru.
4.    Dalam hal pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Ranting, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPC Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan Kepengurusan baru.
5.    DPD Partai atau DPC Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dan Kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan
Kepengurusan baru.
6.    Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPD Partai atau DPC Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

BAB Ill ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum

Pasal 16
1.    Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang/hirarki Kepengurusan Partai yang bersifat kolektif kolegial dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang, Anak Cabang Ranting, sampai tingkat Anak Ranting.
2.    Kepengurusan Partai di semua tingkatan dibentuk secara demokratis sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.    Pembentukan Kepengurusan Partai dimulai secara berurutan dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, sampai ke Anak Ranting.
4.    Dalam hal di suatu wilayah belum terbentuk Kepengurusan Partai, DPP Partai menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan Kepengurusan sementara Partai.

Pasal 17
1.    Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Partai yang mengatasnamakan Partai harus diputuskan melalui Rapat Partai.
2.    Permasalahan yang tidak terselesaikan di Kepengurusan Partai tingkat tertentu, diteruskan penyelesaian permasalahan tersebut kepada jenjang Kepengurusan Partai sampai 2 (dua) tingkat di atasnya secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
3.    Setiap Kepengurusan Partai di semua tingkatan harus secara aktif mencari calon anggota.

Bagian Kedua
Kepengurusan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Pasal 18
1.    Dewan Pimpinan Pusat Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
2.    Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih dan ditetapkan oleh Kongres Partai.
3.    Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas nama Partai.
4.    Dewan Pimpinan Pusat Partai menetapkan Pedoman dan Peraturan Partai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Kongres.
5.    Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Melaksanakan peraturan, keputusan, dan program Partai di tingkat nasional, serta menyelenggarakan manajemen Partai secara modern;
b.    Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada alat kelengkapan Partai, petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan alat kelengkapan Partai Iainnya di tingkat nasional;
c.     Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;
d.    Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader Partai di tingkat pusat;
e.    Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
6     Anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai, setelah dipilih oleh Kongres Partai, mengucapkan Sumpah/Janji di dalam Kongres Partai.
7.    Anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai wajib mendahulukan tugas dan tanggungjawab sebagai pengurus Partai. Dalam hal anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai berkeinginan menempati jabatan lain di bidang politik, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai.
8.    DPP mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPD dan DPC Partai.
9.    DPP Partai menetapkan petugas Partai, yang ditugaskan di dalam lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat nasional.
10.  DPP Partai membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi di DPR/MPR RI.

Pasal 19
1.   Apabila terjadi lowongan pengurus dalam DPP Partai oleh karena :
a.   Meninggal Dunia;
b.   Berhalangan Tetap;
c.   Terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan/atau yang sudah berkekuatan hukum tetap;
d.   Melanggar Sumpah/Janji jabatan;
e.   Mengundurkan diri;
f.    Tidak lagi aktif melaksanakan Tugas Partai selama 6 (enam) bulan;
g.   Melakukan tindakan indisipliner terhadap keputusan Partai,
Ketua Umum memutuskan pengisian lowongan pengurus.
2.   Pengurus DPP Partai yang terkena sanksi, pelaksanaannya diputuskan dalam Rapat DPP
3.   Fungsionaris Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat nasional Iainnya yang terkena sanksi, dilaksanakan sesuai pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
1.  Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 13, 14, dan 15 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPP Partai.
2. Struktur dan komposisi DPP sedikitnya 23 (dua puluh tiga) orang dan sebanyakbanyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang, terdiri atas :
a.   Ketua Umum,
Satu orang Ketua Umum bertugas dan bertanggung jawab atas eksistensi dan kinerja Partai secara internal dan eksternal;
b.   Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah internal Partai (Ideologi Politik, Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil Menengah, Koperasi) dan yang sesuai dengan fungsi tata pemerintahan;
c.  Sekretaris Jenderal,
Satu orang Sekretaris Jenderal yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi, dan kelembagaan Partai;
d. Sekretaris Jenderal dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal. Selain membantu Sekretaris Jenderal Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua-ketua Bidang yang menangani masalah internal dan eksternal Partai d bidang kesekretariatan;
e.  Bendahara,
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengeloIa sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
  1. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.





Pasal 21

1.   Departemen merupakan perangkat Ketua Bidang yang bertugas untuk:
a. Menghimpun informasi dan data;
b. Mengolah informasi dan data;
c. Menyarankan solusi/kebijakan kepada Ketua sesuai bidang tugasnya;
d. Monitoring dan Evaluasi dari pelaksanaan solusi/kebijakan yang diputuskan.
2. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem, serta prosedur organisasi dalam Kepengurusan DPP Partai, Departemen, dan Alat Kelengkapan Partai tingkat nasional diatur dalam Peraturan Partai.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Pasal 22
1.    DPD Partai adalah pelaksana eksekutif rartai di tingkat Daerah.
2.    Anggota DPD Partai setelah dipilih dalam Konferensi Derah Partai mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Daerah Partai.
3.    DPD Partai mempunyai wewenang dan kewajban :
a.    Menumbuh kembangkan memantapkan dan membina kepengurusan Partai di wilayahnya;
b.    Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
c.    Memimpin, mengoordinasikan dan melakukan supervisi terhadap DPC Partai dan kegiatan Partai di tingkat daerah;
d.    Mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia PAC Partai di wilayahnya;
e.    Melaksanakan Program Kerja Partai di daerah;
f.      Membentuk Fraksi dan menetapkan pengurus Fraksi Partai di DPRD Provinsi;
g.    Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga;
h.    Memutuskan dengan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai di lembaga negara di daerah;
i.      Menyelenggarakan Konferensi Daerah Partai dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Konfererisi Daerah Partai;
j.      Menetapkan personil Partai, untuk bertugas baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat daerah.

Pasal 23
1.   Wakil-wakil Ketua DPD mengetuai Bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator Wilayah Cabang yang diatur dalam Peraturan Partai.
2.   Pengurus DPD Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPD Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
3.   Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD Partai diatur dalam Peraturan Partai.
4.   Wakil-wakil Ketua DPD sebagal Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat badan staf.
5.   Departemen berfungsi untuk menghimpun dan mengolah data serta mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan sebagai bahan pertimbangan kepada Wakil Ketua dan Bidang yang bersangkutan.
6.   DPD Partai mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya.

Pasal 24
1.   Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 13, 14, dan 15 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPD.
2.   Struktur dan komposisi DPD sedikitnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak banyaknya 19 (sembilan belas) orang, terdiri atas :
a.   Ketua, Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Provinsinya;
b.   Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Waki Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai ketompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil/Menengah, Koperasi):
c.   Sekretaris,
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
d.   Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai di bidang kesekretariatan;
e.   Bendahara,
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
f.    Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
3.   Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPD selanjutnya diatur datam Peraturan Partai.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Pasal 25
1.   DPC Partai adalah pelaksana eksekutif Partat di tingkat Cabang.
2.   Pengurus DPC Partai, setelah terpilih dalam Konferensi Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferens Cabang Partai.
3.   DPC Partai mempunyal wewenang dan kewajiban :
a.   Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wiayahnya.
b.   Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wllayahnya;
c.   Memimpin dan mengoordinasikan Anak Cabang Partai dan kegiatan Partai di wilayahnya;
d.   Mengesahkan struktur, komposisi, dan personaha Pengurus Ranting Partai di wilayahnya;
e.   Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
f.    Membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi DPRD Kabupaten/ Kota;
g.   Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggarari Dasarl Anggaran Rumah Tangga;
h.   Menyelenggarakan Konferensi Cabang Partai dan menyampakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di daam Konferensi Cabang Partai;
i.    Memutuskan dengan dan atas persetujuan DPD Partai dan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai di lembaga Negara tingkat Kabupaten/Kota;
j.    Menetapkan petugas Partai, baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat Kabupaten/ Kota.


Pasal 26
1.   Wakil-wakil Ketua DPC mengetuai Bidang tertentu dan merankap sebagai Ketua Koordinator Wilayah Kecamatan yang pengaturannya diputuskan dalam Peraturan Partai.
2.   Pengurus DPC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPC Parta, dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
3.   Pengisan lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC Partai diatur dalam Peraturan Partai.
4.   Wakil-wakil Ketua DPC Partai sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat badan staf.
5.   Departemen berfungsi untuk menghimpun dan mengolah data serta mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan sebagai bahan pertimbangan kepada Wakil Ketua dan  Bidang yang bersangkutan.
6.   DPC Partai mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya.

Pasal 27
1.   Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 13, 14, dan 15 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPC.
2.   Struktur dan komposisi DPC sedikitnya 11 (sebelas) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (Jima belas) orang, terdiri atas:
a.   Ketua,
Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Kabupaten/Kota;
b.   Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan. Pengusaha Kecil/Menengah, Koperasi);
c.   Sekretaris,
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
d.   Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai di bidang kesekretariatan;
e.   Bendahara
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
f.    Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
3.   Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPC selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai
Pasal 28
1.   PAC Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Kecamatan.
2.   PAC Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Anak Cabang Partai.
3.   PAC Partai sedikitnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Wakil Bendahara.
4.   PAC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui
Rapat PAC Partai dilaporkan kepada DPC Partai untuk mendapatkan persetujuan.
5.   Lowongan pengurus yang terjadi di PAC Partai penggantinya diusulkan oleh DPC kepada DPD untuk mendapat persetujuan.

Pasal 29
PAC Partai mempunyal wewenang sebagai berikut;
1)   Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayahnya;
2)   Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
3)   Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan Partai di tingkat Kecamatan;
4)   Mengesahkan susunan, komposisi, dan personalia Pengurus Anak Ranting PartaI di wilayahnya;
5)   Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
6)   Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
7)   Menyelenggarakan Musyewarah Anak Cabang Partai dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai.

Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai
Pasal 30
1.   a.   Pengurus Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat Desal Kelurahan dan/atau yang setingkat;
      b.   Pengurus Anak Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat
Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau sebutan Iainnya.
3.   a.   Pengurus Ranting Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Ranting Partai, mengucapkan sumpah/ janji pengurus di dalam Musyawarah Ranting Partai;
      b.   Pengurus Anak Ranting Partai, setelah terpilih dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai, mengucapkan sumpah/ janji pengurus di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
4.   a.   Pengurus Ranting sedikitnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara;
      b.   Pengurus Anak Ranting sedikitnya 5 (Iima) orang dan sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang, terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara.
5.   Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai yang terkena sanksi pembebastugasan dan/atau pemberhentian sementara, maka jabatan yang bersangkutan menjadi lowong dengan sendirinya.
6.   a.   Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Ranting, maka Pengurus Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada DPC Partai melalui PAC Partai;
      b.   Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Anak Ranting, maka Pengurus Anak Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada PAC Partai melalui Pengurus Ranting Partai.
7.   Pengurus Ranting mempunyai wewenang dan kewajiban:
      a.   Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayahnya;
      b.   Memantapkan persatuan dan kesatuan seiuruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
      c.   Melaksanakan kegiatan Partai di wllayahnya;
      d.   Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wiiayahnya;
      e.   Memberikan sanksi Peringatan terhadap peianggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
      f.    Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Partai dan/atau RapatAnggota
Partai untuk melaporkan peiaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam
Musyawarah Ranting.
2.   Pengurus Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban:
a.   Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wiiayahnya;
b.   Memantapkan persatuan dan kesatuan seturuh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
c.   Melaksanakan kegiatan Partai di wilayahnya;
d.   Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
e.   Menyelenggarakan Rapat Anggota Anak Ranting Partai untuk metaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai.

Bagian Ketiga
Alat Kelengkapan Partai

Dewan Pertimbangan Partai
Pasal 31
1.   Dewan Pertimbangan Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Daerah dan! atau kepengurusan tingkat Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Pusat sebanyak-banyaknya 15 (tima betas) orang.
3.   Anggota Dewan Pertimbangan Daerah Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Cabang dan/atau kepengurusan tingkat Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
4.   Anggota Dewan Pertimbangan Cabang Partai adatah anggota Partai aktif yang
pernah duduk di kepengurusan Anak Cabang dan/atau kepengurusan tingkat Cabang sekurang-kurangnya 1 (sahi) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Cabang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai
(BADIKLAT)
Pasal 32
1.   Badiklat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Badiklat bertugas merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi caon anggota dan kader Partai.
3.   Kegiatan Pendidikan bertujuan mempersiapkan Jenjang pendidikan kader/ anggota meIaui kegiatan pendidikan yang bertingkat dan berlanjut.
4.   Kegiatan Pelatihan berfungsi mempersiapkan keterampHan anggota untuk macam penugasan tertentu.
5.   Ha-haI yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan selanjutnya diatur daam Peraturan Partai.

III. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai
(BALITBANG)
Pasal 33

1.   Balitbang dibentuk oeh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Balitbang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang Iangsung atau tidak Iangsung menyangkut Tugas Partai.
3.   Balitbang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pegembangan tentang efektifitas dan efisiensi kinerja Partai dalam pencapaian tugas Partai, sehubungan dengan dinamika dalam masyarakat.
4.   Penelitian dan kajian Balitbang yang dilaksanakan baik diminta atau atas inisiatif sendiri, hasilnya dsampaikan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.
5.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Balitbang diatur dalam Peraturan Partai.



IV. Badan Pemenangan Pemilihan Umum
(BP-Pemilu)
Pasal 34
1.   BP-Pemilu dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   BP-Pemilu bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan Pemilihan Umum.
3.   BP-Pemlu bertugas mempersiapkan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemifihan Iangsung Gubernur/Bupati/ Walikota, pemilihan anggota DPRIDPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
4.   BP-Pemilu mengusulkan rancangan sistem penjaringan bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota, bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
5.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja BP-Pemilu diatur dalam Peraturan Partai.

V. Badan Informasi dan Komunikesi Partai
(BADAN INFOKOM)
Pasal 35
1.   Badan Infokom Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesual tingkatannya.
2.   Badan Infokom Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan publikasi dalam upaya perebutan opini masyarakat dengan maksud membangun citra Partai yang positif.
3.   Badan Infokom Partai mengusulkan rancangan sistem alur informasi dan komunikasi di dalam jajaran Partai secara vertikal dan horisontal serta alur informasi dan komunikasi dan Partai kepada masyarakat luas.
4.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Infokom Partai diatur dalam Peraturan Partai.

VI. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
Pasal 36
1.   Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada anggota Partai dan Rakyat pada umumnya.
3.   Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai mengusulkan kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya rancangan sistem dan tata cara kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum bagi masyarakat.
4.   Hal-hal yang berkatan dengan struktur organisasi personalia, dan mekanisme kerja Badan Bantuan Hukum dan Advokad Partai diatur dalam Peraturan Partai.

VII. Badan Penanggulangan Bencana
Pasal 37
1.   Badan Penanggulangan Bencana dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Parta sesuai tingkatannya.
2.   Badan Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan bantuan dan penanggulangan bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi, dan lain-lain.
3.   Badan Penanggulangan Bencana mensosalisasikan, mengorgansir anggota Partai dan masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan bantuan serta memberi bantuan pada korban bencana.
4.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisas, personalia, dan mekanisme kerja Badan Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Partai.

VIII. Badan Verifikasi Partai
Pasal 38
1.   Badan Verifikasi Partai yang dibentuk oleh den bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Badan Verifikasi Partai bertugas mengusulkan kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya rancangan sistem dan tata cara kegiatan verifikasi kekayaan dan aset Partai.
3.   Hasil kerja tim verifikasi disampaikan hanya kepada pengurus Partai di tingkatannya dengan tembusan kepada pengurus Partai, 1 (satu) dan 2 (dua) tingkat di atasnya.
4.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Verifikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai.


IX. Komite Disiplin Partai
Pasal 39
1.   Komite Disiplin Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepenguran Partai sesuai tingkatannya.
2.   Komite Disiplin Partai bertugas rekomendasi kepada Pengurus tingkatannya berkenean petanggaran Disiplin Partai.
3.   Sesuai dengan Jati Diri Partai, Komite Disiplin Partai dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dengan tetap beralaskan sikap kekeluatgaan sebagai wujud semangat kebangsaan.
4.   Keanggotaan Komite Disiplin Partai bersifat ad-hoc dan diangkat untuk satu kasus pelanggaran tertentu yang dapat dikenakan sanksi Partai.
5.   Hal-hal yang berkaftan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.

X. Fraksi Partai
Pasal 40
1.   Fraksi dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya,
2.   Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Partai yang merupakan bansan terdepan dan perpanjangan tangan Partai di lembaga legislatif.
3.   Fraksi bertugas memperjuangkan kebijakan Partai di lembaga legislatif agar menjadi kebijakan politik pemerintah.
4.   Fraksi melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
5.   Fraksi dan Pengurus Fraksi ditetapkan oleh :
a. DPP Partai untuk DPR-Rl;
b. DPD Partai untuk DPRD Provinsi;
c. DPC Partai untuk DPRD Kabupaten/Kota.
6.   Pergantian anggota Legislatif Partai (Pergantian Antar Waktu) untulc DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi serta DPR-Rl diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Partai sesuai denigan tingkatannya dan mendapat persetujuan dan DPP Partai.
7.   Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan hubungan Fraksi dengan
Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Partai.

XI. Sekretarjat Partai
Pasal 41
1.   Sekretariat Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2.   Sekretariat Partai adalah pusat kegiatan administrasi Partai.
3.   Sekretariat Partai berfungsi mendukung tugas Kesekjenan/Sekretaris Partai dalam melaksanakan administrasi Partai. Sekretariat Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, Pengurus Ranting disebut Tata Usaha Pengurus Partai.
4.   Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur dalam Peraturan Partai.

Badan-Badan Lain
Pasal 42
Partai dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

Bagian Keempat
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 43
1.   Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan seaspirasi dapat menempatkan kader Partai dalam organisasi dimaksud.
2.   Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme hubungan dan penugasan anggota/kader Partai seperti tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.

Bagian Kelima
Rapat-Rapat Partai

Kongres Partai
Pasal 44
1.   Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dan utusan DPD Partai yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah DPD Partai.
2.   Jumlah utusar dan DPC Partai dan utusan dan DPD Partai di dalam Kongres diatur dalam Peraturan Partai.
3.   Peserta Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres adalah utusan Cabang dan utusan DPD dengan ketentuan setiap satu Cabang mempunyai satu hak suara dan satu DPD mempunyai satu hak suara.

Pasal 45
1.   Kongres Partai dihadiri oleh peserta, peninjau, dan undangan yang ditentukan oleh DPP Partai.
2.   Kongres Partai diselenggarakan oleh DPP Partai.
3.   Sidang kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai sampai terpitihnya Pimpinan Kongres yang dipillh dan dan oleh peserta Kongres.

Pasal 46
Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila :
1)   Kongres Luar Biasa Partai diadakan atas permintaan Iebih dan dua pertiga jumlah Cabang Partai yang diputuskan dalam Konferensi Cabang Khusus Partai dan lebih dan dua pertiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD;
2)   Kongres Luar Biasa Partai dapat juga diadakan atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dan dua pertiga jumlah DPC Partai yang diputuskan dalam Rapat DPC Partai dan lebih dari dua pertiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD Partai;
3)   Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP Partai;
4)   Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Partai.

Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 47
1.   Rapat DPP Partai dihadiri oleh Ketua Umum dan/atau Ketua-ketua, Sekjen dan/atau Wakil Sekjen, dan Bendahara dan/atau Wakil Bendahara.
2.   Rakernas dihadiri oleh DPP Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat Pusat, dan Dewan Pimpinan Partai serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPP Partai.

PasaI 48
1.   Rapat DPP Partai dadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan dan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamapan, dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Partai, masyarakat, bangsa, dan negara;
b.   Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai;
c.   Membahas laporan dan Alat Kelengkapan Partai dan laporan perkembangan dan DPD dan DPC Partai;
d.   Merumuskan dan memutuskan kebijakan Partai sesuai perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan organisasi yang menyangkut kehidupan Partai.
2.   Rakernas berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (sätu) kali setiap tahun untuk:
a.   Menenima laporan dan masukan dan Dewan Pimpinan Partai peserta
Rakernas sesual dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
b.   Menerima laporan dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Pusat sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing untuk disinkronkan dengan DPD Partai;
c.   Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kondisi internal Partai.

Rapat Koordinasi Umum
Pasal 49
1.   Rapat Koordinasi Umum diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dalam hal tertentu dapat dilakukan lebih dan I (satu) kali.
2.   Rapat Koordinasi Umum diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya yang dihadiri oleh Organisasi Kemasyrakatan, Organisasi Fungsionai, dan Organisasi Profesi serta kader Partai yang duduk dalam struktur organisasi yang dimaksud.

Pasal 50
Rapat Koordinasi Umum di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang mempunyai tugas dan wewenang:
1)   Menerima masukan menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai di semua tingkatan Partai dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau seaspirasi serta dan kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud;
2)   Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau seaspirasi di wilayahnya;
3)   Menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama Organisasi Kemasyarakatan,
4.   Melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan. kegiatan Partai bersama Organisasi Komasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau seaspirasi di wilayahnya.

Rapat Koordinasi Bidang
Pasal 51
1.   Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Alat
Kelengkapan Partai dan Departemen terkait.
2.   Rapat Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkatan kepengurusan Pusat, Daerah, dan Cabang Partai.
3.   Rapat Koordinasi Bidang diadakan sekurang.kurangnya sekali setiap 3 (tiga) bulan dengan tugas dan wewenang:
a.   Membahas masukan dan Alat Kelengkapan Partai dan Departemeri terkait sesuai dengan bidangnya;
b.   Mengoordinasikan Iangkah pelaksanaan kegiatan dan Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait sesuai dengan bidangnya.
4.   Mekanisme dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

Rapat Koordinas Wilayah
Pasal 52
1.   Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan oleh kepengurusan Pusat, Daerah, atau Cabang Partai.
2.   Rapat Koordinasi Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wiayah pada tingkatan dan wllayah bersangkutan, yang dihadiri oleh unsur Dewan Pimpinan Partai pada tingkatannya masing-masing.
3.   Rapat Koordinasi Wilayah diadakan untuk:
a.   Menerima dan membahas laporan dan Dewan Pimpinan Partai dan/atau pengurus Partai di wilayahnya;
b.   Menyampaikan keputusan kebijakan Partai;
c.   Mengoordinasikan Iangkah pelaksanaan kegiatan Partai selanjutnya.

Rapat Alat Kelengkapan Partai
Pasal 53
1.   Rapat internaf Mat Kelengkapan Partai diatur oleh masing-masing AIat Kelengkapan Partai, sedangkan Rapat Koordinasi antar Alat Kelengkapan Partai dipimpin oleh salah satu atau lebih Ketua Bidang.
2.   Rapat Alat Kelengkapan Partai dengan Organisasi di luar Partai dilaksanakan
dengan ijin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
3.   Rapat-rapat Alat Kelengkapan Partai selanjutnya diatur dengan Peraturan Partai.

Konferensi Daerah Partai
Pasal 54
1.   Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabla dihadiri oleh utusan Cabang Partai yang dipilih dalam Konferensi Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah utusan Cabang Partai.
2.   Jumlah utusan dan DPC Partai di dalam Konferensi Daerah Partai diatur dalam Peraturan Partai.
3.   Hak suara dalarn Konferensi Daerah Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Cabang yang hadir pada saat pengambilan keputusan.
4.   Konferensi Daerah dihadiri oleh wakil dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi atas undangan DPD sebagai peninjau.
5.   Konferensi Daerah Partai diselenggarakan oeh DPD Partai dan dipimpin oleh DPP Partai dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dan dan oleh peserta Konferensi Daerah Partai.

Rapat Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 55
1.   Rapat DPD Partai dihadiri oleh Ketua dan! atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan/atau Wakil-wakil Sekretanis, Bendahara dan/atau Wakil-wakil bendahara DPD Partai.
2.   Rakerda dihadiri oleh DPD Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat daerah, Dewan Pimpinan Partai dan/atau Pengurus Partai serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPD Partai.

Pasal 56
1.   Rapat DPD Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan mempunyal tugas dan wewenang:
a.   Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Partai dan masyarakat di wilayahnya;
b.   Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai;
c.   Membahas laporan dari DPC dan Alat Kelengkapan Partai;
d.   Merumuskan dan menjabarkan kebijakan Partai.
2.   Rakerda Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Parta, yang diadakan sekurang-kurangnya I (satu) kali cialam I (satu) tahun untuk:
a.   Menerima masukan dan peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di  wilayahnya masing-masing;
b.   Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tinigkat Daerah;
c.   Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai.

Konferensi Cabang Partai
Pasal 57
1.   Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oieh utusan PAC Partai yang dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri dan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah Anak Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah utusan
PAC.
2.   Jumlah utusan dan Anak Cabang Partai di dalam Konferensi Cabang Partai diatur aIam Peraturan Partai.
3.   Hak suara daIam Konferensi Cabang Partai adalah satu suara untuk setiap satu PAC yang hadir pada saat pengambilan keputusan.
4.   Konferensi Cabang juga dihadiri oleh wakil dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota atas undangan DPC sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara.
5.   Konferensi Cabang Partai diselenggarakan oleh DPC Partai dan dipimpin oleh DPP yang didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang Partai.

Rapat Dewan Pimpiflan Cabang Partai
Pasal 58
1.   Rapat DPC Partai dihadini oleh Ketua, dan/atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretanis, Bendahara, dan/atau Wakil Bendahara DPC Partai.
2.   Rakercab dihadiri oleh DPC Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat Cabang,
Dewan Pimpinan Partai dan/atau Pengurus Partai serta undangan Iainnya yang
ditetapkan oleh DPC Partai.

Pasal 59
1.   Rapat DPC Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan mempunyai tugas den wewenang:
a.   Membahas perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kehidupan internal Partai di wilayahnya;
b.   Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai;
c.   Membahas laporan dan PAC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
d.   Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai.
2.   Rakercab Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a.   Menerima masukan dan peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di
wilayahnya masing-masing;
b.   Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota;
c.   Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai.

Pasal 60
Musyawarah Anak Cabang Partai
1.   Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Iebih dan dua pertiga jumlah Ranting Partai dan lebih dan dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Musyawarah Ranting yang khusus diadakan untuk itu.
2.   Jumlah utusan dan Ranting Partai di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai.
3.   Hak suara utusan dan Ranting Partai ditetapkan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) Pengurus Ranting yang hadir dalam pengambilan keputusan.
4.   Musyawarah Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh PAC Partai, dipimpin oleh DPD Partai yang didampingi oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Anak Cabang Partai.
5.   DPD Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Anak Cabang Partai dengan berpedoman kepada Peraturan Partai yang berlaku, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada DPC Partai di wilayah yang bersangkutan.

Pasal 61
Musyawarah Anak Cabang Parta mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
1) Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Kecamatan berdasarkan Program Kerja Partai;
2)   Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Kecamatan
3)   Menilai kinerja dan kegiatan PAC Partai;
4)   Memilih PAC Partai.

Pasal 62
Musyawarah Ranting Partai
1.   Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Iebih dari setengah jumlah anggota Partai dan Ranting Partai.
2.   Anggota Partai yang menghadiri Musyawarah Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
3.   Musyawarah Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Partai, dipimpin oleh DPC Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Ranting.
4.   DPC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang pertu demi kelancaran jaannya Musyawarah Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada PAC Partai di wilayah yang bersangkutan.
5.   Musyawarah Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a.   Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
b.   Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat;
c.   Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Ranting Partai;
d.   Memilih Pengurus Ranting Partai.

PasaI 63
Rapat Anggota Anak Ranting Partai
1.   Rapat Anggota Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai dari Anak Ranting Partai.
2.   Anggota Partai yang menghadiri Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyal hak suara sama.
3.   Rapat Anggota Anak Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai, dipimpin oieh PAC Parta dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Rapat Anggota Anak Ranting.
4.   PAC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Rapat Anggota Anak Ranting Partai. PAC dapat mendelegasikan kepemimpinan Rapat Anggota Anak Ranting kepada Pengurus Ranting Partai di wilayah.
5.   Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a.   Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ Rukun Warga/Lorong/Gang danlatau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
b.   Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Dusun/Dukuh /Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau yang setingkat;
c.   Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Anak Ranting Partai;
d.   Memilih Pengurus Anak Ranting Partai.

Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting,
dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
Pasal 64
1.   Rapat Pengurus Anak Cabang Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2.   Rapat Pengurus Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting diadakan sesuai dengan kebutuhan.
3.   Ketentuan Iebih lanjut mengenal pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diatur di dalam Peraturan Partai.

BAB IV
KEUANGAN dan PERBENDAHARAAN
PARTAI
Pasal 65
1.   Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Partai.
2.   Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan untuk tiap tingkatan kepengurusan.
3.   Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap tahun oleh Bendahara Partai di dalam Rapat Kerja Partai di tingkatannya dan pada akhir masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan.

BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 66
Penggunaan Kewenangan Khusus oleh Ketua Umum seperti yang diatur dalam pasal 46 Anggaran Dasar Partai disampaikan dalam rapat DPP Partai dan Rakernas.

Pasal 67
Semua Peraturan Partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh DPP Partai selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan Kongres I (Kesatu).




BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
1.    Masa jabatan Komite Nasional yang diamanatkan Anggaran Dasar berakhir pada tahun 2015, setelah DPP terbentuk.
2.    Masa jabatan kepengurusan DPP Partai, DPD Partai dan DPC Partai masa bakti 2015-2020 diawali pada tahun Kongres I dilaksanakan (tahun 2015) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua).
3.   Semua tingkatan kepengurusan Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini harus sudah terbentuk pada tahun pelaksanaan Kongres I (Kesatu), di dalam hal terjadi keterlambatan pembentukan kepengurusan maka DPP Partai menetapkan kepengurusan DPD dan DPC yang diatur dalam Peraturan Partai.
4.   Semua pembentukan kepengurusan Partai dimulai dan pembentukan DPD Partai berjenjang ke bawah sampai dengan pembentukan Pengurus Anak Ranting, yang harus selesai seluruhnya pada tahun 2019.
5.   Kongres Il (Kedua) Partai berikutnya dlselenggarakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Kongres I (Kesatu) atau 8 (delapan) bulan setelah Pemilu Nasional yang berikutnya selesai.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 69
1.   Masa jabatan kepengurusan untuk DPD Partai dan DPC Partai bagi daerah-daerah yang baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua).
2.   Pembentukan kepengurusan DPD Partai dan DPC Partai bagi daerah-daerah yang mengalami penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Konferensi Partai.
3.   Khusus untuk pembentukan Pengurus Anak Ranting Partai dan Pengurus Ranting Partai menjelang Kongres II (Kedua) dilaksanakan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan setelah Pemilu Nasional seiesai, pembentukan Kepengurusan di tingkat selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.





BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut daiam Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam MUSKEKARNADA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar