ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PARTAI
DEMOKRASI KARANG TARUNA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Penerimaan
Calon Anggota
1. Setiap
orang yang ingin menjadi anggota Partai harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Pengurus Struktural Partai di tempat yang bersangkutan
berdomisili.
2. Pengurus
Struktural Partai wajib meneruskan permohonan tersebut pada
ayat 1 pasal ini, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk diproses Iebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Partai.
ayat 1 pasal ini, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk diproses Iebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Partai.
3. Pendaftaran,
penerimaan, dan koordinasi anggota Partai yang berdomisili di luar negeri
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai di DKI Jakarta yang selanjutnya diatur
daam Peraturan Partai.
Pasal
2
Penerimaan
Anggota
1. Penerimaan
menjadi anggota melalui masa pembinaan yang Iamanya 1 (satu) bulan.
2. Selama
menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
3. Calon
anggota yang sudah memenuhi seluruh persyaratan, sebelum dilantik menjadi
anggota wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam Peraturan Partai.
4. Pengesahan
seseorang menjadi anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai.
5. Dewan
Pimpinan Cabang Parta dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan
menjadi anggota Partai.
6. Penerimaan
atau penolakan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan dalam Rapat Dewan
Pimpinan Cabang Partai.
7. Kepada
setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Dewan Pimpinan
Cabang Partai.
8. Bentuk,
Pengesahan, dan Registrasi penomoran, Kartu Tanda Anggota diatur dalam
Peraturan Partai.
9. Dewan
Pimpinan Cabang Partai mempunyal, memelihara, dan membina Buku Induk Anggota
Partai di wilayahnya.
10. Pengurus
Anak Cabang dan Pengurus Ranting mempunyai Buku Catatan Anggota Partai di
wilayahnya.
Pasal
3
Kader
Partai
1. Kader
Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya kepada
Partai dan masyarakat umum tidak tercela.
2. Kader
Partai dipilih, ditetapkan, dan diangkat dan anggota Partai yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
3. Memiliki
kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
a. Telah
membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai;
b. Telah
membuktikan kemampuannya menggerakkan dan/atau melaksanakan kegiatan dalam
jajaran Partai dan / atau dalam masyarakat;
c. Telah
lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Partai dan memiliki moral yang baik.
4. Kriteria
dan tata cara penentuan anggota kader Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan 2 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.
PasaI
4
Anggota
Kehormatan
1. Anggota
Kehormatan adalah warga negara Republik lndonesia yang berjasa luar biasa
kepada Partai dan yang sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri
dan Tujuan Partai.
2.
Anggota Kehormatan Partai ditetapkan
dalam Kongres Partai atas usulan DPP Partai.
3. Anggota
Kehormatan Partai mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Partai di semua
tingkatan dan dapat diminta pendapatnya.
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Partai.
Pasal
5
Hak
Anggota Partai
1. Setiap anggota Partai berhak:
a.
Mendapat perlakuan yang sama di dalam
Partai;
b. Menghadiri rapat-rapat Partai;
c. Menyampaikan
pendapat dan keinginan kepada Partai, baik tertulis maupun lisan;
d. Menggunakan
hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di
dalam maupun di luar Partai;
e. Memperoleh
perlindungan pembelaan dari Partai.
2. Untuk
dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Partai, anggota Partai harus
telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai
Pengurus Partai:
a. Yang
dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Anak Ranting, Pengurus Ranting
dan Pengurus Anak Cabang Partai adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili
di wiiayah Dukuh/Dusun/Rukun Warga, atau Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan yang
bersangkutan.
b. Yang
dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPC Partai, adalah anggota Partai
yang sekurang kurangnya telah 3 (tiga) tahun terus menerus menjadi anggota,
pernah menjadi pengurus Partai tingkat Kecamatan atau Alat Kelengkapan Partai
yang berperilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
c. Yang
dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPD Partai adalah anggota Partai
yang sekurang kurangnya telah 4 (empat) tahun terus menerus menjadi anggota,
pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/
Kota yang berperilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Provinsi yang
bersangkutan.
d. Yang
dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPP Partai adalah Anggota Partai
yang sekurang kurangnya telah 5 (lima) tahun terus menerus menjadi Anggota,
pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi
yang berprilaku tidak tercela.
4. Dalam hal pengecualian sebagaimana yang
diatur dalam ayat 3 huruf b, c, dan d pasal ini maka :
a. Demi
untuk kepentingan Partai, pembentukan Kepengurusan tersebut harus dengan
persetujuan dari jenjang Kepengurusan Partai satu tingkat di atasnya;
b. Khusus
untuk penyusunan Dewan Pimpinan Pusat Partai ditetapkan oleh Kongres.
5. Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal ini
diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal
6
Kewajiban
Anggota
1. Anggota Partai mempunyai kewajiban:
a. Memegang
teguh Asas dan Jatidiri Pantai;
b. Melaksanakan
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Partai;
c. Menaati
peraturan dan keputusan Partai;
d. Menjunjung
tinggi Disiplin Partai;
e. Menjaga
nama baik dan kehormatan Partai;
f. Menjalankan
tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
g. Membayar
luran wajib Partai;
h. Menjaring
dan menyaring sekurang kurangnya satu calon anggota baru.
2. Kewajiban
anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal
7
1. Anggota
Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang bukan menjadi Tugas
dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan Pengurus Partai
di tingkatannya.
2. Anggota
Partai yang akan duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas usulan Partai harus
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dan Pengurus Partai di tingkatannya.
3. Anggota
Partai yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Partai
harus bersedia mengundurkan diri apabila Partai memutuskan demikian.
Pasal
8
Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan
Partai dinyatakan berakhir karena:
1)
Menjadi anggota partai politik lain.
2) Mengundurkan
diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan
pengunduran diri, dan ditujukan kepada DPC Partai.
3) Diberhentikan
karena:
a) Melakukan
pelanggaran hukum pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
penjara dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali bagi anggota
yang terpidana karena membela Partai, DPP Partai memberikan pertimbangan
objektif sebelum melaksanakan keputusan ini;
b)
Terkena sanksi pemecatan oleh Partai.
4) Meninggal
dunia, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
BAB
II
DISIPLIN
dan SANKSI PARTAI
Bagian
Pertama
Disiplin
Pasal
9
1. Untuk
memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra
Partai, maka disusun ketentuan tentang Disiplin Partai.
2. Setiap
anggota Partai harus menaati Disiplin Partai.
3. Terhadap
pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Kepengurusan Partai sesuai
tingkatannya setelah mendapat rekomendasi dan Komite Disiplin Partai.
4. Partai
membentuk Komite Disiplin Partai untuk tingkat Pusat, tingkat Daerah, dan
tingkat Cabang yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran
Disiplin Partai kepada Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
5. Susunan
dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal
10
Disiplin
Partai yang Bersifat Larangan
Disiplin
Partai yang bersifat larangan adalah:
1)
Anggota Partai dilarang menjadi anggota
organisasi politik Iainnya;
2) Anggota
Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan
Partai,
3) Anggota
Partai dilarang melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;
4) Anggota
Partai diarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan
Peraturan Partai;
5) Anggota
Partai dilarang membocorkan rahasia Partai;
6) Anggota
Partai dilarang rnelakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan
rakyat kepada Partai;
7) Anggota
Partai dilarang menerima atau memberi uang atau materi lainnya dan
orang-perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan
pribadi yang dapat merugikan citra Partai;
8) Anggota
Partai dilarang melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi
dengan mengatasnamakan Partai.
Bagian
Kedua
S
a n k s i
Pasal
11
1. Sanksi
yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Partai atas pelanggaran Disiplin Partai
terdiri atas
a. Peringatan.
b. Pembebastugasan
dan jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai;
c. Pemberhentian
Sementara (skorsing);
d. Pemecatan.
2. Semua
Sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh Kepengurusan yang
menjatuhkan Sanksi.
Pasal
12
1. Penetapan
untuk menjatuhkan Sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat Kepengurusan
Partai setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin.
2. Wewenang
Kepengurusan untuk menjatuhkan Sanksi :
a. Sanksi
Peringatan dijatuhkan kepada anggota Partai oleh Pengurus Ranting, Pengurus
Anak Cabang, DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya;
b. Sanksi
Pembebastugasan dan jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai dilakukan
oleh DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai Iingkup kewenangannya;
c. Sanksi
Pemberhentian Sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh DPD dan DPP Partai
sesuai Iingkup kewenangannya;
d. Sanksi
Pembebastugasan dan Pemberhentian Sementara (skorsing), oleh Kepengurusan DPC
dan/atau DPD harus daporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan
atau penolakan;
e. Apabila
persetujuan DPP Partai tidak diberikan dalam waktu 2 (dua) bulan, maka
keputusan Pembebas-tugasan dan/atau Pemberhentian Sementara tersebut dinyatakan
sah dan tetap dberIakukan;
f. Sanksi
Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai atas usulan DPD dan/atau DPC
Partai, kecuali bagi kader Partai yang bertugas di tingkat Pusat dilakukan
sepenuhnya oleh DPP Partai;
g. Sanksi
Pembebastugasan, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan baru dapat diIaksanakan
setelah didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh jajaran
Partai pada tingkatannya, kecuali terhadap Pelanggaran Berat, DPP Partai dapat
dengan segera menjatuhkan Sanksi Pemecatan,
3. Yang
termasuk dengan Pelanggaran Berat antara lain :
a. Membocorkan
rahasia Partai;
b. Memecah
belah Partai dan/atau pembangkangan terhadap keputusan
Partai;
Partai;
c. Anggota
Partai yang mempunyai keanggotaan ganda pada partai politik lain;
d. Terlibat
dalam penyalahgunaan atau pengedar Narkoba dan/atau Psikotropika berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Terlibat
praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f. Pelanggaran
atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 yang merupakan wujud dari Disiplin
Partai yang utama.
4. Yang
tidak termasuk dengan Pelanggaran Berat sebagaimana diatur Pasal 12 ayat 3,
diatur lebih kanjut dalam peraturan
Partai.
Pasal
13
1. Anggota
yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis
di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan.
2. Kongres
setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 pasal ini mengambil keputusan
membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan.
3. Bagi
anggota Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat, Daerah, atau Cabang
yang dikenakan sanksi Pemecatan, Partai memberitahukan secara tertulis kepada
lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.
4. Ketentuan
Iebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal
14
1. Dewan
Pimpinan Pusat Partai dapat melakukan pembekuan atau pembubaran Kepengurusan
Partai di bawahnya. Sedangkan DPD Partai dapat membekukan dan membubarkan PAC
Partai, DPC Partai dapat membubarkan Pengurus Ranting Partai dan Pengurus Anak
Ranting Partai yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.
2. Pembekuan
atau pembubaran kepengursan Partai dilaksanakan apabila Kepengurusan dimaksud.
melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai:
a. Kepengurusan
Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan
yang ditetapkan oIeh jajaran Partai yang lebih tinggi.
b. Kepengurusan
Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan
saling bertentangan rnengenai kebijakan Partai;
c. Sebagian
besar atau seluruh kepengurusan Partai terlibat langsung dalam kegiatan
menentang kepemimpinan jajaran Partai satu tingkat yang lebih tinggi;
d. Kepengurusan
Partai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPP Partai untuk membentuk Kepengurusan yang baru.
Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPP Partai untuk membentuk Kepengurusan yang baru.
Pasal
15
1. DPP
Partai meriunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dan Kepengurusan
yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan Kepengurusan baru.
2. Tugas
dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPP Partai kepada Pelaksana Harlan
tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Dalam
hal pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Anak
Cabang, maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di
tangan DPD Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan Kepengurusan
baru.
4. Dalam
hal pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Ranting,
maka tugas dan tanggung jawab Kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPC
Partai untuk melakukan
konsolidasi dan pembentukan Kepengurusan baru.
5. DPD
Partai atau DPC Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4 pasal ini,
menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dan Kepengurusan yang
dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan
Kepengurusan baru.
Kepengurusan baru.
6. Tugas
dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPD Partai atau DPC Partai sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
BAB
Ill ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
16
1. Dalam
rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran
Dasar, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang/hirarki Kepengurusan
Partai yang bersifat kolektif kolegial dari tingkat Pusat, Daerah, Cabang, Anak
Cabang Ranting, sampai tingkat Anak Ranting.
2. Kepengurusan
Partai di semua tingkatan dibentuk secara demokratis sesuai dengan yang diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Pembentukan
Kepengurusan Partai dimulai secara berurutan dari tingkat Pusat, Daerah,
Cabang, Anak Cabang, Ranting, sampai ke Anak Ranting.
4. Dalam
hal di suatu wilayah belum terbentuk Kepengurusan Partai, DPP Partai menentukan
kebijakan tertentu untuk menetapkan Kepengurusan sementara Partai.
Pasal
17
1. Setiap
tindakan atau keputusan Pengurus Partai yang mengatasnamakan Partai harus
diputuskan melalui Rapat Partai.
2. Permasalahan
yang tidak terselesaikan di Kepengurusan Partai tingkat tertentu, diteruskan
penyelesaian permasalahan tersebut kepada jenjang Kepengurusan Partai sampai 2
(dua) tingkat di atasnya secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
3. Setiap
Kepengurusan Partai di semua tingkatan harus secara aktif mencari calon
anggota.
Bagian
Kedua
Kepengurusan
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Pasal
18
1. Dewan
Pimpinan Pusat Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Partai
berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
2. Dewan
Pimpinan Pusat Partai dipilih dan ditetapkan oleh Kongres Partai.
3. Dewan
Pimpinan Pusat mempunyai wewenang bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas
nama Partai.
4. Dewan
Pimpinan Pusat Partai menetapkan Pedoman dan Peraturan Partai yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas Partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan Kongres.
5. Dewan
Pimpinan Pusat Partai mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan
peraturan, keputusan, dan program Partai di tingkat nasional, serta
menyelenggarakan manajemen Partai secara modern;
b. Memberikan
bimbingan dan pengawasan kepada alat kelengkapan Partai, petugas Partai dalam
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan alat kelengkapan Partai Iainnya di
tingkat nasional;
c. Memberikan
bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabang;
d. Melaksanakan
konsolidasi organisasi dan pendidikan kader Partai di tingkat pusat;
e. Menjalankan
tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
6 Anggota
Dewan Pimpinan Pusat Partai, setelah dipilih oleh Kongres Partai, mengucapkan
Sumpah/Janji di dalam Kongres Partai.
7. Anggota
Dewan Pimpinan Pusat Partai wajib mendahulukan tugas dan tanggungjawab sebagai
pengurus Partai. Dalam hal anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai berkeinginan
menempati jabatan lain di bidang politik, harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai.
8. DPP
mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPD dan DPC Partai.
9. DPP
Partai menetapkan petugas Partai, yang ditugaskan di dalam lembaga-lembaga
negara atau organisasi lain di tingkat nasional.
10. DPP
Partai membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi di DPR/MPR RI.
Pasal
19
1.
Apabila terjadi lowongan pengurus dalam DPP Partai oleh karena :
a. Meninggal
Dunia;
b. Berhalangan
Tetap;
c. Terkena
sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan/atau yang sudah
berkekuatan hukum tetap;
d. Melanggar
Sumpah/Janji jabatan;
e. Mengundurkan
diri;
f. Tidak
lagi aktif melaksanakan Tugas Partai selama 6 (enam) bulan;
g. Melakukan
tindakan indisipliner terhadap keputusan Partai,
Ketua
Umum memutuskan pengisian lowongan pengurus.
2. Pengurus
DPP Partai yang terkena sanksi, pelaksanaannya diputuskan dalam Rapat DPP
3. Fungsionaris
Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat nasional Iainnya yang terkena
sanksi, dilaksanakan sesuai pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
20
1.
Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 13, 14,
dan 15 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPP Partai.
2. Struktur dan komposisi DPP
sedikitnya 23 (dua puluh tiga) orang dan sebanyakbanyaknya 33 (tiga puluh tiga)
orang, terdiri atas :
a. Ketua
Umum,
Satu orang Ketua Umum bertugas dan bertanggung jawab atas
eksistensi dan kinerja Partai secara internal dan eksternal;
b. Ketua
Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah
internal Partai (Ideologi Politik, Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan,
Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas
menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor
kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan,
Pengusaha Kecil Menengah, Koperasi) dan yang sesuai dengan fungsi tata pemerintahan;
c.
Sekretaris Jenderal,
Satu orang Sekretaris Jenderal yang membantu Ketua Umum
yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem
administrasi, dan kelembagaan Partai;
d. Sekretaris Jenderal dibantu
beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal. Selain membantu Sekretaris Jenderal
Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua-ketua Bidang yang menangani
masalah internal dan eksternal Partai d bidang kesekretariatan;
e.
Bendahara,
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua Umum yang bertugas
dan bertanggung jawab dalam mengeloIa sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
- Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
Pasal
21
1. Departemen merupakan perangkat Ketua Bidang yang bertugas untuk:
a. Menghimpun informasi
dan data;
b. Mengolah informasi
dan data;
c. Menyarankan
solusi/kebijakan kepada Ketua sesuai bidang tugasnya;
d. Monitoring dan
Evaluasi dari pelaksanaan solusi/kebijakan yang diputuskan.
2. Uraian tugas, tata kerja, dan
sistem, serta prosedur organisasi dalam Kepengurusan DPP Partai, Departemen,
dan Alat Kelengkapan Partai tingkat nasional diatur dalam Peraturan Partai.
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Pasal
22
1. DPD Partai adalah pelaksana eksekutif
rartai di tingkat Daerah.
2. Anggota DPD Partai setelah dipilih
dalam Konferensi Derah Partai mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan
Konferensi Daerah Partai.
3. DPD Partai mempunyai wewenang dan
kewajban :
a. Menumbuh kembangkan memantapkan dan
membina kepengurusan Partai di wilayahnya;
b. Memantapkan persatuan dan kesatuan
seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
c. Memimpin, mengoordinasikan dan
melakukan supervisi terhadap DPC Partai dan kegiatan Partai di tingkat daerah;
d. Mengesahkan struktur, komposisi, dan
personalia PAC Partai di wilayahnya;
e. Melaksanakan Program Kerja Partai di
daerah;
f. Membentuk Fraksi dan menetapkan
pengurus Fraksi Partai di DPRD Provinsi;
g. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran
anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga;
h. Memutuskan dengan persetujuan DPP
Partai untuk menarik kembali petugas Partai di lembaga negara di daerah;
i. Menyelenggarakan Konferensi Daerah
Partai dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya
di dalam Konfererisi Daerah Partai;
j. Menetapkan personil Partai, untuk
bertugas baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat daerah.
Pasal
23
1. Wakil-wakil
Ketua DPD mengetuai Bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator
Wilayah Cabang yang diatur dalam Peraturan Partai.
2. Pengurus
DPD Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat
DPD Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengisian
lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD Partai diatur dalam Peraturan Partai.
4. Wakil-wakil
Ketua DPD sebagal Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh
Departemen yang bersifat badan staf.
5. Departemen
berfungsi untuk menghimpun dan mengolah data serta mengevaluasi hasil
pelaksanaan kebijakan sebagai bahan pertimbangan kepada Wakil Ketua dan Bidang
yang bersangkutan.
6. DPD
Partai mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya.
Pasal
24
1. Dalam
rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 13, 14, dan 15
Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPD.
2. Struktur
dan komposisi DPD sedikitnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak banyaknya 19
(sembilan belas) orang, terdiri atas :
a. Ketua,
Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Partai secara
internal dan eksternal di wilayah Provinsinya;
b. Ketua
dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal
Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan
beberapa orang Waki Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai
sesuai ketompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar,
Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil/Menengah, Koperasi):
c. Sekretaris,
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
d. Sekretaris
dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil
Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal
dan eksternal Partai di bidang kesekretariatan;
e. Bendahara,
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
f. Bendahara
dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur
organisasi DPD selanjutnya diatur datam Peraturan Partai.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Pasal 25
1. DPC Partai adalah pelaksana eksekutif Partat
di tingkat Cabang.
2. Pengurus
DPC Partai, setelah terpilih dalam Konferensi Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji
jabatan di depan Konferens Cabang Partai.
3. DPC
Partai mempunyal wewenang dan kewajiban :
a. Menumbuhkembangkan,
memantapkan, dan membina Partai di wiayahnya.
b. Memantapkan
persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di
wllayahnya;
c. Memimpin
dan mengoordinasikan Anak Cabang Partai dan kegiatan Partai di wilayahnya;
d. Mengesahkan
struktur, komposisi, dan personaha Pengurus Ranting Partai di wilayahnya;
e. Melaksanakan
Program Kerja Partai di wilayahnya;
f. Membentuk
Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi DPRD Kabupaten/ Kota;
g. Menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggarari Dasarl
Anggaran Rumah Tangga;
h. Menyelenggarakan
Konferensi Cabang Partai dan menyampakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dan kewajibannya di daam Konferensi Cabang Partai;
i. Memutuskan
dengan dan atas persetujuan DPD Partai dan persetujuan DPP Partai untuk menarik
kembali petugas Partai di lembaga Negara tingkat Kabupaten/Kota;
j. Menetapkan
petugas Partai, baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat
Kabupaten/ Kota.
Pasal 26
1. Wakil-wakil
Ketua DPC mengetuai Bidang tertentu dan merankap sebagai Ketua Koordinator Wilayah
Kecamatan yang pengaturannya diputuskan dalam Peraturan Partai.
2. Pengurus
DPC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat
DPC Parta, dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengisan
lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC Partai diatur dalam Peraturan Partai.
4. Wakil-wakil
Ketua DPC Partai sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh
Departemen yang bersifat badan staf.
5. Departemen
berfungsi untuk menghimpun dan mengolah data serta mengevaluasi hasil pelaksanaan
kebijakan sebagai bahan pertimbangan kepada Wakil Ketua dan Bidang yang bersangkutan.
6. DPC
Partai mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Ranting Partai di
wilayahnya.
Pasal 27
1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai
sebagaimana pasal 13, 14, dan 15 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi
organisasi DPC.
2. Struktur
dan komposisi DPC sedikitnya 11 (sebelas) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (Jima
belas) orang, terdiri atas:
a. Ketua,
Satu
orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Partai secara internal
dan eksternal di wilayah Kabupaten/Kota;
b. Ketua
dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal
Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa
orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai
kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar,
Mahasiswa, Pemuda, Perempuan. Pengusaha Kecil/Menengah, Koperasi);
c. Sekretaris,
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
d. Sekretaris
dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil
Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal
dan eksternal Partai di bidang kesekretariatan;
e. Bendahara
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
f. Bendahara
dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur
organisasi DPC selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.
Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai
Pasal 28
1. PAC Partai adalah pelaksana eksekutif di
tingkat Kecamatan.
2. PAC
Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai, mengucapkan
sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Anak Cabang Partai.
3. PAC
Partai sedikitnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari
seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang
Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Wakil Bendahara.
4. PAC
Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui
Rapat PAC Partai dilaporkan kepada DPC Partai untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat PAC Partai dilaporkan kepada DPC Partai untuk mendapatkan persetujuan.
5. Lowongan
pengurus yang terjadi di PAC Partai penggantinya diusulkan oleh DPC kepada DPD
untuk mendapat persetujuan.
Pasal 29
PAC Partai mempunyal wewenang sebagai
berikut;
1) Menumbuhkembangkan,
memantapkan, dan membina Partai di wilayahnya;
2) Memantapkan
persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di
wilayahnya;
3) Memimpin
dan mengoordinasikan kegiatan Partai di tingkat Kecamatan;
4) Mengesahkan
susunan, komposisi, dan personalia Pengurus Anak Ranting PartaI di wilayahnya;
5) Melaksanakan
Program Kerja Partai di wilayahnya;
6) Menjatuhkan
sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
7) Menyelenggarakan
Musyewarah Anak Cabang Partai dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai.
Pengurus Ranting dan Pengurus Anak
Ranting Partai
Pasal 30
1. a.
Pengurus Ranting Partai adalah pelaksana
Program Partai di tingkat Desal Kelurahan dan/atau yang setingkat;
b.
Pengurus Anak Ranting Partai adalah
pelaksana Program Partai di tingkat
Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau sebutan Iainnya.
Dusun/Dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan/atau sebutan Iainnya.
3. a. Pengurus Ranting Partai, setelah terpilih
dalam Musyawarah Ranting Partai, mengucapkan sumpah/ janji pengurus di dalam Musyawarah
Ranting Partai;
b. Pengurus Anak Ranting Partai, setelah
terpilih dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai, mengucapkan sumpah/ janji
pengurus di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
4. a.
Pengurus Ranting sedikitnya 7 (tujuh)
orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri dan seorang Ketua,
beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara;
b. Pengurus Anak Ranting sedikitnya 5 (Iima)
orang dan sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang, terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara.
7 (tujuh) orang, terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara.
5. Pengurus
Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai yang terkena sanksi pembebastugasan
dan/atau pemberhentian sementara, maka jabatan yang bersangkutan menjadi lowong
dengan sendirinya.
6. a.
Kekosongan (lowongan) di dalam
kepengurusan Ranting, maka Pengurus Ranting Partai mengusulkan pengisian
lowongan tersebut kepada DPC Partai melalui PAC Partai;
b. Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan
Anak Ranting, maka Pengurus Anak Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan
tersebut kepada PAC Partai melalui Pengurus Ranting Partai.
7. Pengurus
Ranting mempunyai wewenang dan kewajiban:
a.
Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan
membina Partai di wilayahnya;
b.
Memantapkan persatuan dan kesatuan
seiuruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
c. Melaksanakan kegiatan Partai di wllayahnya;
d. Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin
Partai di wiiayahnya;
e.
Memberikan sanksi Peringatan terhadap
peianggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga;
f. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Partai
dan/atau RapatAnggota
Partai untuk melaporkan peiaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam
Musyawarah Ranting.
Partai untuk melaporkan peiaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam
Musyawarah Ranting.
2. Pengurus
Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban:
a. Menumbuhkembangkan,
memantapkan, dan membina Partai di wiiayahnya;
b. Memantapkan
persatuan dan kesatuan seturuh warga masyarakat dan jajaran Partai di
wilayahnya;
c. Melaksanakan
kegiatan Partai di wilayahnya;
d. Menjaga
nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
e. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Anak Ranting Partai untuk metaporkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai.
Bagian Ketiga
Alat Kelengkapan Partai
Dewan Pertimbangan Partai
Pasal 31
1. Dewan
Pertimbangan Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan
Partai sesuai tingkatannya.
2. Anggota
Dewan Pertimbangan Pusat Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk
di kepengurusan tingkat Daerah dan! atau kepengurusan tingkat Pusat sekurang-kurangnya
1 (satu) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan
Pusat sebanyak-banyaknya 15 (tima betas) orang.
3. Anggota
Dewan Pertimbangan Daerah Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk
di kepengurusan tingkat Cabang dan/atau kepengurusan tingkat Daerah
sekurang-kurangnya 1 (satu) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota
Dewan Pertimbangan Daerah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
4. Anggota
Dewan Pertimbangan Cabang Partai adatah anggota Partai aktif yang
pernah duduk di kepengurusan Anak Cabang dan/atau kepengurusan tingkat Cabang sekurang-kurangnya 1 (sahi) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Cabang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
pernah duduk di kepengurusan Anak Cabang dan/atau kepengurusan tingkat Cabang sekurang-kurangnya 1 (sahi) periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Cabang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai
(BADIKLAT)
Pasal 32
1. Badiklat
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai
tingkatannya.
2. Badiklat
bertugas merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan
pelatihan bagi caon anggota dan kader Partai.
3. Kegiatan
Pendidikan bertujuan mempersiapkan Jenjang pendidikan kader/ anggota meIaui
kegiatan pendidikan yang bertingkat dan berlanjut.
4. Kegiatan
Pelatihan berfungsi mempersiapkan keterampHan anggota untuk macam penugasan
tertentu.
5. Ha-haI
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pendidikan
dan pelatihan selanjutnya diatur daam Peraturan Partai.
III. Badan Penelitian dan Pengembangan
Partai
(BALITBANG)
Pasal 33
1. Balitbang
dibentuk oeh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai
tingkatannya.
2. Balitbang
bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan
pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang
Iangsung atau tidak Iangsung menyangkut Tugas Partai.
3. Balitbang
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan
pegembangan tentang efektifitas dan efisiensi kinerja Partai dalam pencapaian
tugas Partai, sehubungan dengan dinamika dalam masyarakat.
4. Penelitian
dan kajian Balitbang yang dilaksanakan baik diminta atau atas inisiatif sendiri,
hasilnya dsampaikan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.
5. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja
Balitbang diatur dalam Peraturan Partai.
IV. Badan Pemenangan Pemilihan Umum
(BP-Pemilu)
Pasal 34
1. BP-Pemilu
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai
tingkatannya.
2. BP-Pemilu
bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Partai dalam
upaya pemenangan Pemilihan Umum.
3. BP-Pemlu
bertugas mempersiapkan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemifihan
Iangsung Gubernur/Bupati/ Walikota, pemilihan anggota DPRIDPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota, dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
4. BP-Pemilu
mengusulkan rancangan sistem penjaringan bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota,
bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
5. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja
BP-Pemilu diatur dalam Peraturan Partai.
V. Badan Informasi dan Komunikesi
Partai
(BADAN INFOKOM)
Pasal 35
1. Badan
Infokom Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai
sesual tingkatannya.
2. Badan
Infokom Partai bertugas
merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan publikasi dalam upaya
perebutan opini masyarakat dengan maksud membangun citra Partai yang positif.
3. Badan
Infokom Partai mengusulkan rancangan sistem alur informasi dan komunikasi di
dalam jajaran Partai secara vertikal dan horisontal serta alur informasi dan
komunikasi dan Partai kepada masyarakat luas.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan
Infokom Partai diatur dalam Peraturan Partai.
VI. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
Pasal 36
1. Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2. Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan
mengoordinasikan kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada anggota Partai
dan Rakyat pada umumnya.
3. Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi Partai mengusulkan kepada kepengurusan Partai sesuai
tingkatannya rancangan sistem dan tata cara kegiatan Advokasi dan Pembelaan
Hukum bagi masyarakat.
4. Hal-hal
yang berkatan dengan struktur organisasi personalia, dan mekanisme kerja
Badan Bantuan Hukum dan Advokad Partai diatur dalam Peraturan Partai.
VII. Badan Penanggulangan Bencana
Pasal 37
1. Badan
Penanggulangan Bencana dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan
Parta sesuai tingkatannya.
2. Badan
Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan
bantuan dan penanggulangan bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi,
dan lain-lain.
3. Badan
Penanggulangan Bencana mensosalisasikan, mengorgansir anggota Partai dan
masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan bantuan serta memberi bantuan
pada korban bencana.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisas, personalia, dan mekanisme kerja Badan
Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan
Partai.
VIII. Badan Verifikasi Partai
Pasal 38
1. Badan
Verifikasi Partai yang dibentuk oleh den bertanggung jawab kepada kepengurusan
Partai sesuai tingkatannya.
2. Badan
Verifikasi Partai bertugas mengusulkan kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya
rancangan sistem dan tata cara kegiatan verifikasi kekayaan dan aset Partai.
3. Hasil
kerja tim verifikasi disampaikan hanya kepada pengurus Partai di tingkatannya
dengan tembusan kepada pengurus Partai, 1 (satu) dan 2 (dua) tingkat di
atasnya.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja
Badan Verifikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai.
IX. Komite Disiplin Partai
Pasal 39
1. Komite
Disiplin Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepenguran Partai
sesuai tingkatannya.
2. Komite
Disiplin Partai bertugas rekomendasi kepada Pengurus tingkatannya berkenean
petanggaran Disiplin Partai.
3. Sesuai
dengan Jati Diri Partai, Komite Disiplin Partai dalam melaksanakan tugasnya
berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dengan tetap
beralaskan sikap kekeluatgaan sebagai wujud semangat kebangsaan.
4. Keanggotaan
Komite Disiplin Partai bersifat ad-hoc dan diangkat untuk satu kasus
pelanggaran tertentu yang dapat dikenakan sanksi Partai.
5. Hal-hal
yang berkaftan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja
Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.
X. Fraksi Partai
Pasal 40
1. Fraksi
dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya,
2. Fraksi
adalah pengelompokan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan
Partai yang merupakan bansan terdepan dan perpanjangan tangan Partai di lembaga
legislatif.
3. Fraksi
bertugas memperjuangkan kebijakan Partai di lembaga legislatif agar menjadi
kebijakan politik pemerintah.
4. Fraksi
melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
5. Fraksi
dan Pengurus Fraksi ditetapkan oleh :
a.
DPP Partai untuk DPR-Rl;
b.
DPD Partai untuk DPRD Provinsi;
c.
DPC Partai untuk DPRD Kabupaten/Kota.
6. Pergantian
anggota Legislatif Partai (Pergantian Antar Waktu) untulc DPRD Kabupaten/Kota
dan DPRD Provinsi serta DPR-Rl diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Partai
sesuai denigan tingkatannya dan mendapat persetujuan dan DPP Partai.
7. Hal-hal
yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan hubungan Fraksi dengan
Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Partai.
Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Partai.
XI. Sekretarjat Partai
Pasal 41
1. Sekretariat
Partai dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
2. Sekretariat
Partai adalah pusat kegiatan administrasi Partai.
3. Sekretariat
Partai berfungsi mendukung tugas Kesekjenan/Sekretaris Partai dalam
melaksanakan administrasi Partai. Sekretariat Partai di tingkat Pengurus Anak
Cabang, Pengurus Ranting disebut Tata Usaha Pengurus Partai.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja
Sekretariat Partai diatur dalam Peraturan
Partai.
Badan-Badan Lain
Pasal 42
Partai dapat membentuk
Badan/Lembaga/Unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur
dalam Peraturan Partai.
Bagian Keempat
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 43
1. Partai
dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan Organisasi
Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang seasas dan
seaspirasi dapat menempatkan kader Partai dalam organisasi dimaksud.
2. Hal-hal
yang berkaitan dengan mekanisme hubungan dan penugasan anggota/kader Partai
seperti tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.
Bagian Kelima
Rapat-Rapat Partai
Kongres Partai
Pasal 44
1. Kongres
Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dan utusan DPD Partai
yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah Cabang Partai dan
sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah DPD Partai.
2. Jumlah
utusar dan DPC Partai dan utusan dan DPD Partai di dalam Kongres diatur dalam Peraturan
Partai.
3. Peserta
Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres adalah utusan Cabang dan
utusan DPD dengan ketentuan setiap satu Cabang mempunyai satu hak suara dan
satu DPD mempunyai satu hak suara.
Pasal 45
1. Kongres
Partai dihadiri oleh peserta, peninjau, dan undangan yang ditentukan oleh DPP
Partai.
2. Kongres
Partai diselenggarakan oleh DPP Partai.
3. Sidang
kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai sampai terpitihnya Pimpinan Kongres
yang dipillh dan dan oleh peserta Kongres.
Pasal 46
Dalam keadaan mendesak Kongres Luar
Biasa dapat dilangsungkan apabila :
1) Kongres
Luar Biasa Partai diadakan atas permintaan Iebih dan dua pertiga jumlah Cabang
Partai yang diputuskan dalam Konferensi Cabang Khusus Partai dan lebih dan dua
pertiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD;
2) Kongres
Luar Biasa Partai dapat juga diadakan atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai
dengan persetujuan lebih dan dua pertiga jumlah DPC Partai yang diputuskan
dalam Rapat DPC Partai dan
lebih dari dua pertiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD
Partai;
3) Kongres
Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP Partai;
4) Kongres
Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Partai.
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 47
1. Rapat
DPP Partai dihadiri oleh Ketua Umum dan/atau Ketua-ketua, Sekjen dan/atau Wakil
Sekjen, dan Bendahara dan/atau Wakil Bendahara.
2. Rakernas
dihadiri oleh DPP Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat Pusat, dan Dewan
Pimpinan Partai serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPP Partai.
PasaI 48
1. Rapat
DPP Partai dadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan dan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamapan, dan lain-lain yang menyangkut
kehidupan Partai, masyarakat, bangsa, dan negara;
b. Membahas
perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan
Program Partai;
c. Membahas
laporan dan Alat Kelengkapan Partai dan laporan perkembangan dan DPD dan DPC
Partai;
d. Merumuskan
dan memutuskan kebijakan Partai sesuai perkembangan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan, dan organisasi yang menyangkut kehidupan
Partai.
2. Rakernas
berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai yang diadakan
sekurang-kurangnya 1 (sätu) kali setiap tahun untuk:
a. Menenima
laporan dan masukan dan Dewan Pimpinan Partai peserta
Rakernas sesual dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
Rakernas sesual dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
b. Menerima
laporan dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Pusat sesuai dengan pelaksanaan
program kerjanya masing-masing untuk disinkronkan dengan DPD Partai;
c. Menyampaikan
keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika masyarakat dan yang
menyangkut kondisi internal Partai.
Rapat Koordinasi Umum
Pasal 49
1. Rapat
Koordinasi Umum diadakan sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dalam hal tertentu
dapat dilakukan lebih dan I (satu) kali.
2. Rapat
Koordinasi Umum diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya yang dihadiri oleh Organisasi Kemasyrakatan, Organisasi
Fungsionai, dan Organisasi Profesi serta kader Partai yang duduk dalam struktur
organisasi yang dimaksud.
Pasal
50
Rapat Koordinasi Umum di tingkat
Pusat, Daerah, dan Cabang mempunyai tugas dan wewenang:
1) Menerima
masukan menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai di semua tingkatan
Partai dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi
Profesi yang seasas dan/atau seaspirasi serta dan kader Partai yang berada
dalam organisasi yang dimaksud;
2) Melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama Organisasi Kemasyarakatan,
Organisasi Fungsional dan Organisasi Profesi yang seasas dan/atau seaspirasi di
wilayahnya;
3) Menetapkan
pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama Organisasi
Kemasyarakatan,
4. Melakukan
koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan. kegiatan Partai bersama
Organisasi Komasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang
seasas dan/atau seaspirasi di wilayahnya.
Rapat Koordinasi Bidang
Pasal 51
1. Rapat
Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Alat
Kelengkapan Partai dan Departemen terkait.
Kelengkapan Partai dan Departemen terkait.
2. Rapat
Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkatan kepengurusan Pusat, Daerah, dan
Cabang Partai.
3. Rapat
Koordinasi Bidang diadakan sekurang.kurangnya sekali setiap 3 (tiga) bulan
dengan tugas dan wewenang:
a. Membahas
masukan dan Alat Kelengkapan Partai dan Departemeri terkait sesuai dengan
bidangnya;
b. Mengoordinasikan
Iangkah pelaksanaan kegiatan dan Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait
sesuai dengan bidangnya.
4. Mekanisme
dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.
Rapat Koordinas Wilayah
Pasal 52
1. Rapat
Koordinasi Wilayah dilaksanakan oleh kepengurusan Pusat, Daerah, atau Cabang
Partai.
2. Rapat
Koordinasi Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wiayah pada tingkatan dan wllayah
bersangkutan, yang dihadiri oleh unsur Dewan Pimpinan Partai pada tingkatannya
masing-masing.
3. Rapat
Koordinasi Wilayah diadakan untuk:
a. Menerima
dan membahas laporan dan Dewan Pimpinan Partai dan/atau pengurus Partai di wilayahnya;
b. Menyampaikan
keputusan kebijakan Partai;
c. Mengoordinasikan
Iangkah pelaksanaan kegiatan Partai selanjutnya.
Rapat Alat Kelengkapan Partai
Pasal 53
1. Rapat
internaf Mat Kelengkapan Partai diatur oleh masing-masing AIat Kelengkapan
Partai, sedangkan Rapat Koordinasi antar Alat Kelengkapan Partai dipimpin oleh
salah satu atau lebih Ketua Bidang.
2. Rapat
Alat Kelengkapan Partai dengan Organisasi di luar Partai dilaksanakan
dengan ijin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
dengan ijin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
3. Rapat-rapat
Alat Kelengkapan Partai selanjutnya diatur dengan Peraturan Partai.
Konferensi
Daerah Partai
Pasal
54
1. Konferensi
Daerah Partai dinyatakan sah apabla dihadiri oleh utusan Cabang Partai yang
dipilih dalam Konferensi Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri
dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Cabang Partai dan
sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah utusan Cabang Partai.
2. Jumlah
utusan dan DPC Partai di dalam Konferensi Daerah Partai diatur dalam Peraturan Partai.
3. Hak
suara dalarn Konferensi Daerah Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Cabang
yang hadir pada saat pengambilan keputusan.
4. Konferensi
Daerah dihadiri oleh wakil dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi atas
undangan DPD sebagai peninjau.
5. Konferensi
Daerah Partai diselenggarakan oeh DPD Partai dan dipimpin oleh DPP Partai
dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dan dan oleh
peserta Konferensi Daerah Partai.
Rapat
Dewan Pimpinan Daerah
Pasal
55
1. Rapat
DPD Partai dihadiri oleh Ketua dan! atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan/atau
Wakil-wakil Sekretanis, Bendahara dan/atau Wakil-wakil bendahara DPD Partai.
2. Rakerda
dihadiri oleh DPD Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat daerah, Dewan
Pimpinan Partai dan/atau Pengurus Partai serta undangan lainnya yang ditetapkan
oleh DPD Partai.
Pasal
56
1. Rapat
DPD Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
mempunyal tugas dan wewenang:
a. Membahas
perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan lain-lain yang
menyangkut kehidupan Partai dan masyarakat di wilayahnya;
b. Membahas
perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan
program Partai;
c. Membahas
laporan dari DPC dan Alat Kelengkapan Partai;
d. Merumuskan
dan menjabarkan kebijakan Partai.
2. Rakerda
Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Parta, yang
diadakan sekurang-kurangnya I (satu) kali cialam I (satu) tahun untuk:
a. Menerima
masukan dan peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
b. Menerima
laporan dari Alat Kelengkapan Partai tinigkat Daerah;
c. Menyampaikan
keputusan dan kebijakan Partai.
Konferensi Cabang Partai
Pasal 57
1. Konferensi
Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oieh utusan PAC Partai yang dipilih
dalam Musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri dan
sekurang-kurangnya dua pertiga dan jumlah Anak Cabang Partai dan sekurang-kurangnya
dua pertiga dan jumlah utusan
PAC.
PAC.
2. Jumlah
utusan dan Anak Cabang Partai di dalam Konferensi Cabang Partai diatur aIam Peraturan
Partai.
3. Hak
suara daIam Konferensi Cabang Partai adalah satu suara untuk setiap satu PAC
yang hadir pada saat pengambilan keputusan.
4. Konferensi
Cabang juga dihadiri oleh wakil dan Alat Kelengkapan Partai tingkat
Kabupaten/Kota atas undangan DPC sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak
suara.
5. Konferensi
Cabang Partai diselenggarakan oleh DPC Partai dan dipimpin oleh DPP yang
didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta
Konferensi Cabang Partai.
Rapat Dewan Pimpiflan Cabang Partai
Pasal 58
1. Rapat
DPC Partai dihadini oleh Ketua, dan/atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretanis, Bendahara, dan/atau Wakil Bendahara DPC Partai.
2. Rakercab
dihadiri oleh DPC Partai, Alat Kelengkapan Partai di tingkat Cabang,
Dewan Pimpinan Partai dan/atau Pengurus Partai serta undangan Iainnya yang
ditetapkan oleh DPC Partai.
Dewan Pimpinan Partai dan/atau Pengurus Partai serta undangan Iainnya yang
ditetapkan oleh DPC Partai.
Pasal 59
1. Rapat
DPC Partai diadakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali setiap bulan mempunyai tugas den wewenang:
a. Membahas
perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kehidupan internal Partai
di wilayahnya;
b. Membahas
perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan
Program Partai;
c. Membahas
laporan dan PAC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya
masing-masing;
d. Menyampaikan
keputusan dan kebijakan Partai.
2. Rakercab
Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai yang
diadakan sekurang-kurangnya I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. Menerima
masukan dan peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di
wilayahnya masing-masing;
wilayahnya masing-masing;
b. Menerima
laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota;
c. Menyampaikan
keputusan dan kebijakan Partai.
Pasal 60
Musyawarah Anak Cabang Partai
1. Musyawarah
Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Iebih dan dua pertiga
jumlah Ranting Partai dan lebih dan dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai
yang dipilih dalam Musyawarah Ranting yang khusus diadakan untuk itu.
2. Jumlah
utusan dan Ranting Partai di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai diatur dalam Peraturan
Partai.
3. Hak
suara utusan dan Ranting Partai ditetapkan masing-masing 1 (satu) suara untuk
setiap 1 (satu) Pengurus Ranting yang hadir dalam pengambilan keputusan.
4. Musyawarah
Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh PAC Partai, dipimpin oleh DPD Partai
yang didampingi oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih dari dan oleh utusan
Musyawarah Anak Cabang Partai.
5. DPD
Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran
jalannya Musyawarah Anak Cabang Partai dengan berpedoman kepada Peraturan
Partai yang berlaku, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada DPC Partai di
wilayah yang bersangkutan.
Pasal 61
Musyawarah Anak Cabang Parta mempunyai
wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
1) Menetapkan penjabaran program
kegiatan Partai di tingkat Kecamatan berdasarkan Program Kerja Partai;
2) Menegakkan
pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Kecamatan
3) Menilai
kinerja dan kegiatan PAC Partai;
4) Memilih
PAC Partai.
Pasal 62
Musyawarah Ranting Partai
1. Musyawarah
Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Iebih dari setengah jumlah
anggota Partai dan Ranting Partai.
2. Anggota
Partai yang menghadiri Musyawarah Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
3. Musyawarah
Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Partai, dipimpin oleh DPC
Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah
Ranting.
4. DPC
Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang pertu demi
kelancaran jaannya Musyawarah Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan
kepada PAC Partai di wilayah yang bersangkutan.
5. Musyawarah
Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menetapkan
penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan/atau yang
setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
b. Menegakkan
pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan/atau yang setingkat;
c. Menilai
kinerja dan kegiatan Pengurus Ranting Partai;
d. Memilih
Pengurus Ranting Partai.
PasaI 63
Rapat Anggota Anak Ranting Partai
1. Rapat
Anggota Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggota Partai dari Anak Ranting Partai.
2. Anggota
Partai yang menghadiri Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyal hak suara
sama.
3. Rapat
Anggota Anak Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai,
dipimpin oieh PAC Parta dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan
Rapat Anggota Anak Ranting.
4. PAC
Partai mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran
jalannya Rapat Anggota Anak Ranting Partai. PAC dapat mendelegasikan
kepemimpinan Rapat Anggota Anak Ranting kepada Pengurus Ranting Partai di
wilayah.
5. Rapat
Anggota Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menetapkan
penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ Rukun
Warga/Lorong/Gang danlatau yang setingkat berdasarkan Program Kerja
Partai;
b. Menegakkan
pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Dusun/Dukuh /Rukun
Warga/Lorong/Gang dan/atau yang setingkat;
c. Menilai
kinerja dan kegiatan Pengurus Anak Ranting Partai;
d. Memilih
Pengurus Anak Ranting Partai.
Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat
Pengurus Ranting,
dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
Pasal 64
1. Rapat Pengurus Anak Cabang Partai diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat
Pengurus Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting diadakan sesuai dengan
kebutuhan.
3. Ketentuan
Iebih lanjut mengenal pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus
Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diatur di dalam Peraturan Partai.
BAB IV
KEUANGAN dan PERBENDAHARAAN
PARTAI
Pasal 65
1. Besarnya
uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Anggaran Dasar serta
cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan
Partai.
2. Keuangan
Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan
untuk tiap tingkatan kepengurusan.
3. Pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap tahun oleh
Bendahara Partai di dalam Rapat Kerja Partai di tingkatannya dan pada akhir
masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan
Partai pada masing-masing tingkatan.
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 66
Penggunaan
Kewenangan Khusus oleh Ketua Umum
seperti yang diatur dalam pasal 46 Anggaran Dasar Partai disampaikan dalam rapat DPP Partai dan Rakernas.
Pasal 67
Semua Peraturan
Partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus sudah ditetapkan dan
diterbitkan oleh DPP Partai selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan
Kongres I (Kesatu).
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
1. Masa jabatan Komite Nasional yang
diamanatkan Anggaran Dasar berakhir pada tahun 2015, setelah DPP terbentuk.
2. Masa jabatan kepengurusan DPP Partai,
DPD Partai dan DPC Partai masa bakti 2015-2020 diawali pada tahun Kongres I
dilaksanakan (tahun 2015) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua).
3. Semua
tingkatan kepengurusan Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini harus
sudah terbentuk pada tahun pelaksanaan Kongres I (Kesatu), di dalam hal terjadi
keterlambatan pembentukan kepengurusan maka DPP Partai menetapkan kepengurusan
DPD dan DPC yang diatur dalam Peraturan Partai.
4. Semua
pembentukan kepengurusan Partai dimulai dan pembentukan DPD Partai berjenjang ke
bawah sampai dengan pembentukan Pengurus Anak Ranting, yang harus selesai
seluruhnya pada tahun 2019.
5. Kongres
Il (Kedua) Partai berikutnya dlselenggarakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
setelah Kongres I (Kesatu) atau 8 (delapan) bulan setelah Pemilu Nasional yang
berikutnya selesai.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 69
1. Masa
jabatan kepengurusan untuk DPD Partai dan DPC Partai bagi daerah-daerah yang
baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres
II (Kedua).
2. Pembentukan
kepengurusan DPD Partai dan DPC Partai bagi daerah-daerah yang mengalami
penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Konferensi Partai.
3. Khusus
untuk pembentukan Pengurus Anak Ranting Partai dan Pengurus Ranting Partai
menjelang Kongres II (Kedua) dilaksanakan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan setelah
Pemilu Nasional seiesai, pembentukan Kepengurusan di tingkat selanjutnya diatur
dalam Peraturan Partai.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
daiam Peraturan Partai yang
tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak
saat disahkan dan ditetapkan dalam MUSKEKARNADA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar